Karyawan di Makassar Curi Uang Perusahaan Roti Rp18 Juta Ditangkap

- Pria inisial A ditangkap di Makassar atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp18 juta setelah bekerja sebulan di CV Amanda Brownies.
- Kasus terungkap setelah tim keuangan menemukan kejanggalan setoran ke rekening perusahaan yang mengarah pada penjualan pelaku.
- Pelaku tidak menyetor hasil penjualan dari reseller, mengakibatkan kerugian sekitar Rp18 juta untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Makassar, IDN Times - Seorang pria inisial A di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru sebulan bekerja di perusahan Roti CV Amanda Brownies ditangkap atas dugaan penggelapkan uang perusahaan sebesar Rp18 juta.
Kasus ini terungkap usai tim keuangan CV Amanda Brownies area Sulsel melakukan audit akhir tahun dan menemukan kejanggalan setoran ke rekening perusahan. Setelah dicek, kejanggalan penjualan tersebut mengarah ke penjualan pelaku.
1. Pelaku melakukan aksinya sejak November 2024

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya, Inspektur Satu Suryadi Syamal mengatakan, penggelapan yang dilakukan pelaku dilakukan saat baru bekerja sebagai kasir CV Amanda Brownies area Sulsel sejak November 2024.
"Pelaku diduga tidak menyetor hasil penjualan dari sejumlah reseller," kata Suryadi kepada IDN Times, Kamis (12/12/2024).
2. Pelaku tidak setor penjualan dari reseller

Suryadi menjelaskan, pelaku melakukan penggelapan beberapa kali dan tidak menyetorkan penjualan dari reseller ke rekening perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian.
"Dia ini mengambil perlahan. Pertama Rp1 juta, terus selanjutnya Rp4 juta, selanjutnya Rp6 juta. Sehingga total keseluruhan dia melakukan penggelapan dana sekitar Rp18 juta," ujarnya.
3. Dalih pelaku untuk kebutuhan sehari-hari

Adapun motif pelaku melakukan penggelapan, kata Suryadi, untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. Selain itu, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk membayar indekosnya.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, katanya untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli susu untuk bayinya dan bayar kos," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku juga ditahan di Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut.



















