Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Makassar Pastikan Kenaikan UMK Sesuai Regulasi

Pemkot Makassar Pastikan Kenaikan UMK Sesuai Regulasi
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Kamis (12/12/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Makassar akan mengikuti aturan terkait penetapan UMP dan UMK 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
  • Wali Kota Makassar menyatakan kenaikan UMP telah dihitung dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan berbagai perhitungan ekonomi lainnya.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menjelaskan bahwa besok akan ada pertemuan lanjutan untuk menetapkan UMK yang akan mengacu pada keputusan UMP tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024, UMP dan UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyusul pengumuman UMP yang telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

"Kami pasti mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku, walaupun secara kuota tetap dikonsultasikan secara Tripartite," kata Danny di gedung Makassar Government Center, Kamis (12/12/2024).

1. UMK masih didiskusikan

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Kamis (12/12/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Kamis (12/12/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Danny mengatakan pihaknya terus mendiskusikan perihal pembahasan UMK. Menurut Danny, kenaikan UMP 6,5 persen telah dihitung dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan berbagai perhitungan ekonomi lainnya.

"Saya pikir semua sudah dihitung dengan inflasi, banyak hitungannya dan rumusnya jelas kok," kata Danny.

2. Menunggu penetapan UMK

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan penetapan UMP sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini termasuk dengan adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yang berlaku di sektor-sektor tertentu seperti mineral, tenaga listrik, dan makanan/minuman. 

"Intinya, di tingkat provinsi itu sudah sesuai dengan regulasi masalah 6,5 persen di provinsi juga ada namanya UMS (Upah Minimum Sektoral)," kata Nielma.

Nielma juga menjelaskan bahwa besok, Kamis (13/12/2024), akan ada pertemuan lanjutan untuk menetapkan UMK. Pembahasan UMK akan mengacu pada keputusan UMP tersebut. 

"Nah untuk UMK karena besok baru kami tetapkan, jadi besok baru saya sampaikan," katanya.

3. UMK diperkirakan naik menjadi Rp3,8 juta

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Nielma juga menjelaskan ada perbedaan angka dalam perhitungan UMK. Di mana Makassar, UMK diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp3,8 juta dibandingkan dengan sebelumnya mengingat nilai nominal yang lebih tinggi di kota ini. UMK tahun 2024 yaitu Rp3,6 juta.

Terkait kemungkinan keberatan dari pihak pengusaha mengenai kenaikan ini, Nielma menuturkan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan besok. 

"Ya besok nanti kita lihat bagaimana. Dinamikanya nanti besok karena namanya juga rapat pasti ada saran seperti itu (pengusaha keberatan)," kata Nielma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More