Karantina Sulsel Sita Kepiting Kenari Ilegal di Pelabuhan Makassar

- Petugas Karantina Sulsel mengamankan 53 ekor kepiting kenari tanpa dokumen resmi dari empat koper tak bertuan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
- Kepala Karantina menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kepiting kenari sebagai satwa dilindungi bernilai ekologis tinggi.
- PT Pelni Makassar memperketat pengawasan barang penumpang dan bersinergi dengan Karantina sesuai UU No.21/2019 serta Permen LHK P.106/2018 guna menjaga kelestarian lingkungan.
Makassar, IDN Times – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan mengamankan puluhan kepiting kenari di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (24/3). Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa dokumen resmi saat proses pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Penemuan ini bermula dari pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati empat koper tanpa pemilik yang berisi puluhan kepiting kenari.
1. Ditemukan dalam koper tanpa pemilik

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui terdapat 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di dalam empat koper tersebut. Seluruh satwa itu tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kondisi ini langsung memicu tindakan penahanan oleh petugas sebagai bagian dari prosedur pengawasan lalu lintas komoditas hayati di pintu masuk wilayah.
2. Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus melindungi satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam.
3. Pelni perketat pengawasan barang penumpang

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan pun mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyebaran hama maupun penyakit.


















