Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menangkap MD (44), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa
Soetarmi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan mengarah pada dugaan keterlibatan MD dalam perkara tersebut.
"Setelah pemanggilan tidak diindahkan dan yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya, dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian," ujar Soetarmi.
Tim Tabur kemudian melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaan MD. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
"MD berhasil ditemukan dan ditangkap di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 Wita," tutur Soetarmi.