Makassar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menemukan 67.089 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah itu ditemukan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
PPDP bertugas coklit data pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Petugas lapangan mendatangi rumah ke rumh untuk memastikan daftar pemilih akuntabel dan valid, jelang Pilkada Makassar 2020.
"Sampai hari ini sudah 55,29 persen proses coklitnya. Jumlah pemilih di Makassar berdasarkan data hasil pemutakhiran itu lebih dari satu juta," kata Komisioner KPU Makassar Romy Harminto, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2020).
