Makassar, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) gadis hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman, kembali ditunda untuk kedua kalinya, lantaran berkas perkara tuntutan terhadap Terdakwa Jibril (24) belum lengkap.
Sedianya Jibril menjalani agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa di ruang sidang Kartika Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (12/8/2025).
"Mohon maaf yang mulia berhubungan berkas tuntutan belum lengkap maka kami mengajukan penundaan sidang pekan depan," ucap JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Aliya Yustitia Sagala.
Mendengar hal itu, Aliya mengatakan sidang dengan agenda tuntutan terhadap Terdakwa Jibril akan kembali digelar Selasa (19/8/2025) pagi.