Kronologi Malam Berdarah saat Jibril Bunuh Kekasihnya yang Hamil di Gowa

- Jibril mengakui merencanakan pembunuhan Putri Indah dan janinnya
- Kronologi pembunuhan di area persawahan Gowa terungkap
- Keluarga korban berharap Jibril dihukum seberat-beratnya
Catatan: Artikel ini ditulis untuk mengenang Putri Indah Sari dan menyerukan keadilan bagi para korban kekerasan dalam relasi personal. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan, jangan ragu untuk mencari bantuan. Hubungi lembaga perlindungan atau LPSK terdekat.
Gowa, IDN Times – Malam yang senyap di area persawahan Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa, 21 Januari 2025, pecah oleh jeritan terakhir seorang perempuan muda bernama Putri Indah Sari. Ia bersama janin yang dikandungnya tewas dengan 98 luka tikaman di tubuhnya, di tangan orang yang ia percaya: kekasihnya sendiri.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (22/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, serta dua hakim anggota Raden Nurhayati dan H Syahbuddin, mengungkap kronologi luka dan kehilangan itu diurai dalam bentuk keterangan. Jibril (23), terdakwa sekaligus pacar korban, menjawab rangkaian pertanyaan majelis hakim tentang malam berdarah itu.
1. Jibril coba mengelak

Jibril sempat mengelak bahwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri, namun setelah dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan JPU berdasarkan hasil BAP dan olah TKP, akhirnya ia mengakui bahwa telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya.
"Saya tikam (badik) di perutnya, kalau arah lain saya tidak ingat yang mulia," ucap Jibril.
2. Kronologi pembunuhan di area persawahan

Putri masih berusia 19 tahun. Ia sedang hamil. Gadis muda itu memutuskan untuk menemui Jibril di indekosnya di Kota Makassar. Ia datang membawa kabar tentang kehamilannya, tentang pertemuan dengan keluarga sang kekasih di Jeneponto. Namun, kabar itu dibalas dengan kematian.
Jibril mengaku, awalnya mereka berbincang di kamar kost. Putri diam saat ditanya kenapa mendatangi rumah keluarganya. Ia hanya berharap bahwa masalah mereka bisa diselesaikan dengan jalan baik-baik.
Namun, Jibril berencana lain. Ia menggunakan ponsel Putri untuke mengarang cerita kepada Resky, bos tempat mereka bekerja, dengan mengatakan Putri keluar bersama laki-laki lain.
"Saya tanya juga bos (Resky) sekitar jam 1 malam, bilang keluar sama laki-laki lain. Supaya tidak dicurigai orang (kalau saya malam itu bersama korban)," ucap Jibril.
Setelah pembicaraan di kamar kost, Jibril mengajak Putri keluar dengan mengendarai motor masing-masing keliling kota Makassar. Lalu, Jibril mengajak Putri ke jalur sunyi di area persawahan di Pallangga, Gowa.
"Saat berhenti ngapain?" tanya hakim Aliya Yustitia Sagala.
"Dia diam saja dan berkata kasar sama saya 'ini bertanya terus', dan saya emosi langsung menikam perutnya," kata Jibril, datar.
Putri menjerit kesakitan. Jibril yang sempat kabur, lalu kembali untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
"Saat saya tikam, korban berteriak, terus saya dorong mayatnya ke sawah."
Tanpa rasa bersalah, Jibril langsung pulang ke kampungnya di Jeneponto dengan membawa serta ponsel Putri. Di wilayah Kabupaten Takalar, ia membuang badik dan ponsel korban ke rawa-rawa dengan niat menghilangkan jejak kekejamannya.
"(Ukuran) badiknya sekitar satu jengkal. Saya buang di daerah rawa-rawa di daerah Takalar. (Kelurahan) Mangadu," Jibril menerangkan.
Di hadapan Majelis Hakim, ia tetap membantah bahwa anak dalam kandungan Putri adalah darah dagingnya. Padahal, ia pernah menyetubuhi korban berulang kali.
3. Keluarga korban harap Jibril dihukum seberat-beratnya

Penasihat hukum keluarga korban, Keysa, mengatakan dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada jaksa penuntut umum dan hakim. "Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada almarhum korban, Putri Indah. Apalagi dari hasil pemeriksaan hari ini, sangat jelas sekali kronologi yang terungkap mengarah pada pembunuhan berencana," ujar Keysa.
Saat ditanya soal sikap terdakwa, Keysa menjelaskan bahwa terdakwa sempat menyangkal soal status janin di tubuh korban, apakah benar anaknya atau bukan. Namun, yang terpenting menurutnya adalah pengakuan terdakwa terkait rencana pembunuhan tersebut.
"Terdakwa sendiri sudah mengakui bahwa ini memang direncanakan, dengan berbagai kronologi yang digali Jaksa Penuntut Umum di persidangan," kata Keysa.
Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Harapan keluarga korban hanya satu, agar terdakwa dihukum seadil-adilnya sesuai Pasal 340, agar ada rasa keadilan bagi almarhum Putri Indah," tutup Keysa.