Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Istri Selingkuh dengan Eks Dandim, Dokter Ancam Selesaikan Secara Adat

Dr Jainal Arifin (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Dokter Jainal melaporkan Letkol Inf LG dan istrinya ke Pomdam XIV/Hasanuddin atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.
  • Proses hukum dinilai lambat karena jaksa militer anggap delik belum terpenuhi, meski bukti video telah diuji di Labfor.
  • Kuasa hukum menduga ada intervensi dalam proses hukum karena terlapor memiliki latar belakang sebagai pejabat dan anak mantan gubernur.

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA yang juga nerupakan anak dari mantan Gubernur Sulsel dengan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, belum ada kejelasan.

Padahal, Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini ia belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

1. "Harga Diri Saya Diinjak-injak"

ilustrasi manipulasi emosi (vecteezy.com/armmypicca)

Dokter Jainal Arifin, suami dari IA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia telah melaporkan Letkol Inf LG ke Polisi Militer (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.

Selain itu, ia juga melaporkan istrinya, IA, ke Polda Sulsel atas dugaan yang sama. Dia menyatakan sebagai seorang kepala rumah tangga, merasa sangat terpukul.

"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya malu dan merasa harga diri saya diinjak-injak seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam budaya Bugis Bone serta mengingat pesan dari orangtunya, sebagai seorang lelaki dan kepala rumah tangga, harga diri jauh lebih penting dibandingkan harta dan jabatan.

"Saya akan menempuh upaya hukum apa pun demi mendapatkan keadilan. Jika jalur hukum tidak mampu memberikan keadilan, sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan siri'," tegasnya

Sehingga, kata dia, apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka dirinya akan menempuh cara tersebut jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan.

"Saya akan mempertimbangkan penyelesaian secara adat," pungkas Jainal.

2. Jaksa Militer Menganggap Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Dr Jainal Arifin (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya. IDN Times/Darsil Yahya

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkapkan bahwa Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2024 oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat karena jaksa militer menganggap unsur pidana dalam laporan tersebut belum terpenuhi.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Otmil, ternyata jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga berkas perkara dikembalikan ke Pomdam untuk dilengkapi," ujar Agusman dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (30/1/2025) malam.

Lebih lanjut, Agusman menyebut bahwa meski unsur pidana tidak terpenuhi, Letkol Inf LG seharusnya tetap dikenakan sanksi disiplin atau etik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami sudah mengajukan permohonan audiensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi," tambahnya.

3. Dugaan Intervensi dalam Proses Hukum

Dr Jainal Arifin (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya. IDN Times/Darsil Yahya

Selain melaporkan kasus ini ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum juga membawa perkara ini ke Mapolda Sulsel pada 2 November 2024 terkait dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan. Sayangnya, Agusman menilai proses hukum di Polda juga berjalan lambat.

"Justru kami sebagai penasihat hukum beranggapan bahwa proses di Polda ini terkesan lambat. Padahal alat bukti berupa video telah diuji di Labfor dan dinyatakan asli," ungkapnya.

Agusman menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat jalannya proses hukum, mengingat para terlapor memiliki latar belakang sebagai pejabat dan anak mantan gubernur.

"Kami melihat ada indikasi intervensi, karena yang kami laporkan bukan orang biasa," tegasnya.

Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto membenarkan bahwa oknum TNI AD Letkol Inf LG adalah mantan Dandim. "Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim," ucap Gatot kepada awak media.

Gatot mengatakan, Letkol Inf LG kini telah dicopot dari jabatannya guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan," tegasnya.

Dia juga mengaku, pencopotan jabatan Letkol Inf LG sebagai Dandim merupakan komitmen pimpinan TNI AD Pangdam untuk menegakkan aturan. "Jadi, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan diproses," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us