Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto berinisial NM, 51 tahun, karena peredaran sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, NM dibekuk di Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (23/9/2022). Pelaku sudah diincar karena karena terlibat dalam sindikat narkoba di wilayah Jeneponto.
"Dia IRT, diamankan tim kami di rumahnya di Kelurahan jalan poros antara Jeneponto Bantaeng. Ada barang bukti juga," kata Dodi Rahmawan dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Sabtu (24/9/2022).
