IRT di Jeneponto Dibekuk Polisi karena Terlibat Jaringan Narkoba

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto berinisial NM, 51 tahun, karena peredaran sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, NM dibekuk di Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (23/9/2022). Pelaku sudah diincar karena karena terlibat dalam sindikat narkoba di wilayah Jeneponto.
"Dia IRT, diamankan tim kami di rumahnya di Kelurahan jalan poros antara Jeneponto Bantaeng. Ada barang bukti juga," kata Dodi Rahmawan dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Sabtu (24/9/2022).
1. Ditangkap saat sedang menakar sabu

NM ditangkap petugas dipimpin Kepala Unit 4 Ditresnarkoba Polda AKP Suardi. Tim sudah mengendus pergerakan NM sejak sehari sebelum penangkapan. Saat diciduk, pelaku tengah beraktivitas mempersiapkan peredaran narkoba.
"Yang bersangkutan ada di dalam rumahnya, tepatnya di kamar. Ternyata NM sementara menimbang atau menakar sabu yang dia bagi kedalam paket-paket kecil, diduga mau pelaku jual," kata Dodi.
2. Polisi sita 36 paket sabu siap edar

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba 36 paket sabu ukuran kecil siap edar, dengan total berat 13,78 gram. Lalu ada satu timbangan digital, alat hisap atau bong, dua saset kosong, korek api, gunting, dan ponsel.
"Pelaku saat ini sudah berada di Mapolda untuk diproses hukum lebih lanjut, tim juga sudah kirim 36 paket (sabu) ke tim Labfor untuk memastikan itu lagi," kata Dodi.
3. Mengaku beli sabu dari pengedar di Gowa

Kepada polisi, NM mengakui 36 paket sabu yang disita polisi sebagai miliknya. Sabu itu konon dia dapatkan dari pengedar di Kabupaten Gowa, yang disebut berinisial FDL.
"Dia mengaku beli dari FDL ini sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta. Setelah tim kembangkan lagi kasus ini ke Gowa, tepat di rumahnya, si FDL sudah lari. Pastinya kita akan kejar terus," kata Dodi.



















