Makassar, IDN Times - Tim Khusus Narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, menangkap seorang wanita di Makassar, RI, 27 tahun, terkait kepemilikan sabu. Wanita itu merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Polisi menangkap RI beserta barang bukti sabu seberat 48,6 gram. Pelaku ddiduga hendak mengedarkan barang itu di salah satu apartemen di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.
"Pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitaran Apartement Vida View," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
