Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polrestabes Makassar Musnahkan 246 Gram Sabu Sitaan

Satres Narkoba Polrestabes Makassar memusnakahkan ratusan gram sabu / Dok. Polrestabes Makassar
Satres Narkoba Polrestabes Makassar memusnakahkan ratusan gram sabu / Dok. Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu-sabu. Narkoba itu dimusnahkan menggunakan blender atau alat penggiling yang dicampur air. 

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 246,74 gram," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, usai pemusanahan narkoba di kantornya, Kamis (3/2/2022) petang.

1. Barang bukti narkoba yang disita sejak Desember 2021

Satres Narkoba Polrestabes Makassar memusnakahkan ratusan gram sabu / Dok. Polrestabes Makassar
Satres Narkoba Polrestabes Makassar memusnakahkan ratusan gram sabu / Dok. Polrestabes Makassar

Doli mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2021. Dalam pengungkapan jelang momen tahun baru saat itu, polisi menangkap lima orang tersangka.

Para tersangka ditangkap secara bertahap di sejumlah wilayah selain Kota Makassar. "Di Kabupaten Maros dan Gowa. Ini berbeda jaringan. Pekerjaannya ada yang petani, buruh dan pekerja lepas," ujar Doli.

2. Barang bukti dimusnahkan ditaksir mencapai Rp473 juta

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Pemusanahan narkoba ini, kata Doli, telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Makassar. Pemusnahan juga disaksikan langsung petugas dari Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Lima tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan itu. Doli memperkirakan, bila ditaksir, barang bukti merusak kesehatan ini harganya mencapai ratusan juta rupiah. "Jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp473 juta," ungkap Doli.

3. Sebagian dari tersangka pemain lama

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut kata Doli, beberapa tersangka adalah residivis dalam kasus serupa. Mereka menjual sekaligus pengguna sabu. "Kebanyakan pemain lama," tegas mantan Wakapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan ini.

Doli bilang, para tersangka berasal dari kalangan bawah atau ekonomi rendah yang dimanfaatkan oleh bandar besar di Makassar. Kendati begitu, pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

Penyidik menjeret tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai dengan 10 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Operasi Sikat Lipu 2025, Polda Sulsel Tangkap 411 Tersangka

18 Sep 2025, 01:52 WIBNews