Hutan Mangrove 6 Hektar di Maros Dirusak, Diduga Miliki SHM

- Pihak kepolisian menyelidiki pengrusakan hutan mangrove 6 hektar di Maros, Sulawesi Selatan.
- Terlapor berinisial AM diduga merusak mangrove untuk dijadikan tambak ikan, meski lahan tersebut sudah memiliki SHM atas namanya.
- Pengrusakan ini mengancam keseimbangan ekosistem pesisir dan melanggar aturan perlindungan kawasan mangrove.
Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus pengrusakan hutan mangrove seluas 6 hektar di Desa Kuricaddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kawasan yang dirusak tersebut diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang terlapor berinisial AM.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa laporan pengrusakan mangrove ini berasal dari warga yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir tersebut.
"Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Sabtu (25/1/2025).
1. Bakal dijadikan tambak ikan

Berdasarkan keterangan terlapor, lahan tersebut dirusak untuk dijadikan tambak ikan. Bahkan, terlapor telah memiliki SHM atas lahan tersebut.
"Yang bersangkutan ingin membuat tambak ikan. Setelah kami kumpulkan informasi, lahan tersebut merupakan sertifikat hak milik dari terlapor," jelasnya.
2. Polisi selidiki asal usul penerbitan SHM

Namun, Aditya menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri asal-usul penerbitan SHM atas lahan tersebut, mengingat kawasan mangrove itu telah lama ada dan merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi.
"Jadi tidak mungkin mangrove dikelolah secara garapan yang mana tanaman itu diketahui, tanaman yang dilindungi," kata Aditya.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam proses peralihan status lahan.
"Sementara ini kami masih mendalami bagaimana peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove. Diketahui bahwa tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, sebelum SHM ini ada," jelas Aditya.
3. Mengakibatkan kerusakan mangrove seluas 6 hektar

Menurut hasil penghitungan awal, pengrusakan tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ini membuka lahan yang sebelumnya tertutup oleh vegetasi mangrove.
Aditya mengatakan terlapor diduga membabat habis pohon mangrove jenis api-api dengan menggunakan alat pemotong mesin.
"Berdasarkan perhitungan kerusakan lingkungan ditemukan kurang lebih 6 hektar yang telah dilakukan pengurus akan sehingga menjadi lahan terbuka," katanya.
Mangrove sendiri berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai pelindung garis pantai, penyerap karbon, dan habitat bagi berbagai biota laut. jika dibiarkan, maka kerusakan ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan tetapi juga melanggar aturan yang melindungi kawasan mangrove.