Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Kamis (14/2/2025)/Istimewa
JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Perbuatan penyalahgunaan kewenangan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Imawati.
Dalam persidangan, empat dari lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hanya Ahmad Susanto yang menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya.
"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia, melalui kuasa hukum kami," ucap Ahmad Susanto di ruang sidang.
Sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa Ahmad Susanto dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025.