Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hari Ini 5 Terdakwa Korupsi KONI Makassar Mulai Disidang
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka korupsi hibah Pemkot Makassar, Senin (9/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun 2022-2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, hari ini, Rabu (9/4/2025).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar.

1. Kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaan tersebut, lima terdakwa yang terlibat adalah Ketua Umum KONI Makassar Ahmad Susanto, Sekretaris Umum Muh. Taufiq NT, Kepala Sekretariat Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, serta Direktur CV. Jant Creative Communication Jantri Tri Utari.

Mereka didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp5,8 Miliar," ujar JPU Imawati saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

2. Didakwa langgar UU pemberantasan korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Kamis (14/2/2025)/Istimewa

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Perbuatan penyalahgunaan kewenangan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Imawati.

Dalam persidangan, empat dari lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hanya Ahmad Susanto yang menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya.

"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia, melalui kuasa hukum kami," ucap Ahmad Susanto di ruang sidang.

Sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa Ahmad Susanto dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025.

3. Dana hibah Rp66 Miliar duduga tak sesuai peruntukan

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah mengucurkan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada KONI Makassar dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023.

Rinciannya, pada tahun 2022, dana hibah terdiri dari APBD pokok sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebesar Rp11 miliar. Sedangkan pada tahun 2023, KONI menerima Rp35 miliar.

Dana tersebut, menurut APBD Makassar, dialokasikan untuk peningkatan kualitas olahraga di kota Makassar. Namun, dalam pengelolaannya, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan oleh KONI Makassar.

Editorial Team

Related Article