Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi KONI Makassar

- Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023.
- Tersangka berinisial HH dan JTU merupakan pemilik event organizer (EO) pada beberapa kegiatan terkait.
- Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Dua tersangka tersebut berinisial HH dan JTU, yang merupakan pemilik event organizer (EO) pada kegiatan malam juara tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot Makassar tahun 2023, dan kampung atlet tahun 2023.
1. Dugaan penyimpangan dana hibah KONI

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Makassar, Jum'at (14/2/2025) hari ini.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023," kata Alamsyah kepada IDN Times, Jumat.
2. Dua tersangka langsung ditahan

Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung di tahan di Lapas Kelas I Makassar. "Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Alamsyah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno, dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.
3. Kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Berdasarkan hasil penghitungan yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,8 miliar.