Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KONI Makassar Capai Rp5,8 Miliar

- Tim Kejari Makassar menemukan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar dalam kasus dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023.
- Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera disidangkan.
- Kasus ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2022 - 2023.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan berdasarkan hasil penghitungan yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025), jumlah kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
"Kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dana hibah KONI Kota Makassar T.A 2022 - 2023, adapun hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP kasus dana hibah KONI Kota Makassar adalah sebesar Rp. 5.850.864.662,78," ucap Alamsyah kepada IDN Times, Kamis (23/1/2025).
1. Kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar

Alamsyah menyebut, selanjutnya kasus yang telah menetapkam tiga tersangka, yakni mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno, dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq, bakal segera disidangkan.
"Selanjutnya kami akan merampungkan berkas perkara (untuk segera disidangkan)," ucap Alamsyah.
2. Anggaran 2022-2023 untuk KONI sebesar Rp65 miliar

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama dua pengurus KONI Makassar yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, total anggaran yang diberikan Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023 untuk KONI sebesar Rp65 miliar.
"Total anggaran Rp65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp5 miliar," kata Nauli kepada awak media di Lobi Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).
3. Pasal yang disangkakan

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut adalah melanggar primair pasal 2 ayat 1 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," ujarnya.
Serta Subsidiair Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP.