Makassar, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, M Iqbal Asnan dalam perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/9/2022).
Eksepsi yang dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu (31/8/2022), oleh kuasa hukum Iqbal, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pembunuhan berencana yang disusun eks Kasatpol PP Makassar itu terhadap korban Najamuddin.
Penolakan eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard F. Sine.
"Satu, menolak atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP dan surat dakwaan sah demi hukum. Tiga, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Iqbal Asnan," kata ketua majelis Hakim, Johnicol saat sidang.
Diketahui, dalam lanjutan sidang ini, Iqbal Asnan, mantan bos Najamuddin Sewang saat menjadi plt Kepala Dishub Makassar pada awal 2022, hadir secara virtual dari balik jeruji Rutan Kelas 1 Kota Makassar.