Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru yang Lecehkan 20 Santriwati di Maros Dipecat dari Pesantren
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Guru berinisial AH dipecat karena melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati di pondok pesantren Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
  • Pimpinan pondok pesantren akan memisahkan interaksi antara guru laki-laki dan santriwati untuk mencegah peristiwa serupa, serta melakukan evaluasi perbaikan pengawasan kepada pengajar dan para santri.
  • Insiden pelecehan seksual ini terjadi mulai dari Oktober sampai November 2024, namun baru diketahui oleh orang tua korban. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan oknumnya telah ditangani.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Oknum guru berinisial AH (40) yang melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati, dipecat dari Pondok pesantren (ponpes) tempatnya mengajar di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif mengatakan, hal tersebut merupakan sanksi tegas yang diberikan terhadap AH. Pihaknya juga mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu," kata Muhammad Arif kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

1. Pimpinan pesantren sesalkan aksi bejat pelaku

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Arif mengungkapkan, untuk mengantisipsi peristiwa serupa kembali terjadi, pihaknya bakal melakukan perubahan pada sistem pengajaran yaitu memisahkan interaksi antara guru laki-laki dan santriwati.

"Insyaallah ke depan, kami berupaya agar setoran hafalan sharaf, tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan ke guru perempuan," bebernya.

2. Pimpinan dan yayasan pesantren lakukan evaluasi sistem belajar

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Arif mengaku pihak pesantren bersama pengurus yayasan telah menggelar rapat untuk membahas evaluasi perbaikan pengawasan kepada pengajar maupun para santri.

"Kami telah bertemu dengan pengurus yayasan dan apa yang saya sampaikan tadi akan segera dilaksanakan. Pihak yayasan juga merespons positif upaya pencegahan ini," tandasnya.

Pihaknya pun memastikan bahwa insiden serupa tak terjadi lagi ke depannya. Sehingga ia meminta orang tua santri tidak khawatir dengan anak-anaknya di ponpes.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dan oknumnya telah ditangani. Untuk saat ini, kami memastikan situasi di pesantren aman dan tidak ada lagi masalah," pungkas Arif.

3. Pelaku diduga lecehkan 20 santriwati

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) AH (40) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.

Kasus ini terungkap saat seorang satriwati bersama temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an kepada AH terduga pelaku yang merupakan ustaz di pesantren tersebut.

KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin insiden pelecehan seksual ini terjadi mulai dari Oktober sampai November. Namun, baru diketahui oleh orang tua korban.

"Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain," Mukhbirin kepada awak media Jumat, (6/12/2024).

Editorial Team

Related Article