Makassar, IDN Times - Oknum guru berinisial AH (40) yang melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati, dipecat dari Pondok pesantren (ponpes) tempatnya mengajar di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif mengatakan, hal tersebut merupakan sanksi tegas yang diberikan terhadap AH. Pihaknya juga mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu," kata Muhammad Arif kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
