Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Intinya sih...

  • Oknum guru pondok pesantren di Maros, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka
  • Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Maros untuk penyidikan lebih lanjut
  • Dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati, aksi bejatnya dilakukan dalam dua bulan terakhir

Makassar, IDN Times - AH (40), oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melecehkan 20 santriwati ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di