Makassar, IDN Times - AH (40), oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melecehkan 20 santriwati ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/12/2024).
"Iya sudah tersangka sejak hari kamis," ucap Aditya kepada IDN Times, Minggu (8/12/2024).