Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Setor Hafalan, Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santriwati

Modus Setor Hafalan, Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santriwati
Ilustrasi kekerasan (Foto: IDN Times)
Intinya Sih
  • Ustaz di pesantren dilaporkan karena pelecehan seksual terhadap 20 santriwati
  • Pelecehan terjadi mulai Oktober-November 2024, korban berusia 13-14 tahun
  • Pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisal AH (40), dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.

Kasus ini terungkap saat seorang satriwati bersama temannya menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an kepada AH, terduga pelaku yang merupakan ustaz di pesantren tersebut.

1. Terjadi sejak Oktober-November

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin, mengatakan insiden pelecehan seksual ini terjadi mulai dari Oktober sampai November 2024. Namun, baru diketahui oleh orangtua korban.

"Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain," kata Mukhbirin kepada awak media Jumat, (6/12/2024).

2. Rata-rata korban berusia 13-14 tahun

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mukhbirin mengungkapkan, dari keterangan saksi dan korban, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas di lingkungan pesantren dan telah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir.

"Rata-rata korban masih berusia 13-14 tahun," bebernya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Kemudian Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari

Latest News Sulawesi Selatan

See More