Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Driver Ojol saat Hendak ke Sekolah

- Gilang Ramadhan, driver ojol, ditangkap Polres Maros karena memperkosa siswi SMP berusia 14 tahun.
- Korban diancam menggunakan pisau dan ditarik ke rumah pelaku setelah dipaksa berhubungan badan.
- Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) bernama Gilang Ramadhan (24), ditangkap pihak kepolisian Polres Maros usai memperkosa penumpangnya, siswi SMP berinisial E (14).
Korban diperkosa di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.
1. Korban diancam pisau dapur

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula saat korban menelepon Gilang, pengemudi ojol langganannya melalui aplikasi untuk diantar ke sekolah korban di salah satu SMP di Makassar.
"Kemudian terduga pelaku menjemput korban namun bukannya diantar ke sekolah tapi korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Desa Tellumpoccoe, Maros," ujarnya.
Saat tiba di lokasi, kata Aditya, korban ditarik ke dalam rumah dan terduga pelaku mengancam korban menggunakan pisau agar menuruti paksaan berhubugan badan.
"Karena diancam, korban hanya bisa terdiam dan menuruti parkataan terduga pelaku," bebernya.
2. Korban diturunkan di Jalan Sunu Makassar

Usai memperkosa, pelaku membawa korban ke Kota Makassar dan menurunkannya di sekitar Jalan Sunu, lokasi indekost kakak korban.
Kemudian, kata Aditya, pada malam harinya, korban bersama kakaknya menjebak pelaku dengan cara memanggil pelaku agar menjemput korban dan membawanya ke rumah korban.
"Pelaku datang dan dimassa oleh warga sekitar beserta kakak korban, pelaku dibawa ke Polsek Tamalanrea setelah itu pelaku diserahkan ke Polres Maros," pungkasnya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini mengatakan, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut yaitu sengaja membawa dan menyetubuhi korban di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan, celana dalam, bra korban dan pisau dapur yang digunakan pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Gilang dijerat pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D UU perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Update, Kamis (05/12/2024):
Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan ini.
Yuan menegaskan bahwa pelaku bukanlah pengemudi atau driver ojek online (ojol) Maxim seperti yang telah diberitakan IDN Times Sulsel dengan judul “Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Driver Ojol saat Hendak ke Sekolah".
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pengemudi yang tercantum dalam berita tersebut bukan merupakan mitra pengemudi Maxim," kata Yuan kepada IDN Times, Kamis (5/12/2024).
Yuan mengatakan, setelah mengecek sistem aplikator, tersangka atas nama Gilang Ramadhan tidak terdaftar sebagai mitra pengemudi Maxim.
"Kami telah melakukan pengecekan pada sistem kami dan hasilnya data driver yang disebutkan pada pemberitaan tersebut tidak terdaftar dalam data pengemudi Maxim," ucapnya.