Makassar, IDN Times - Warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) yang sempat menggugat Polda Sulawesi Selatan, Rp800 miliar kini telah mencabut laporan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sebelumnya Agus menggugat Polda Sulsel karena dianggap lalai akibat kericuhan yang berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar. Gugatan Rp800 miliar merupakan ganti rugi meliputi kerugian materil berupa kerusakan aset pemerintah, serta immaterill berupa trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, dan penderitaan psikis.