Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gugat
Gugat

Makassar, IDN Times - Warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) yang sempat menggugat Polda Sulawesi Selatan, Rp800 miliar kini telah mencabut laporan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sebelumnya Agus menggugat Polda Sulsel karena dianggap lalai akibat kericuhan yang berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar. Gugatan Rp800 miliar merupakan ganti rugi meliputi kerugian materil berupa kerusakan aset pemerintah, serta immaterill berupa trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, dan penderitaan psikis.

1. PN Makassar pastikan sidang perdana batal digelar

Pengadilan Negeri Makassar/ Dok. IDN Times

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali yang dikonfirmasi membenarkan perihal pencabutan penggugatan yang sempat menghebohkan warga Makassar ini. "Dia (penggugat) sudah cabut gugatannya, kemarin gugatannya dicabut di PTSP, alasannya tidak tahu kenapa," ucap Sibali saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Dengan adanya pencabutan gugatan, agenda sidang perdana yang rencananya digelar pada Kamis (25/9/2025), otomatis batal. "Batal karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," tegas Sibali.

2. Kuasa hukum belum ungkap alasan pencabutan gugatan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm, Muallim Bahar enggan membeberkan alasan pencabutan gugatannya. "Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak utama atau penggugat) dulu," ucapnya singkat.

Sebelumnya penggugat melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melalui E-Court.

3. Gugatan terkait kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD

Gedung DPRD Makassar tampak hangus dan dipenuhi puing pascaterbakar, Sabtu (30/8/2025) pagi. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel digugat secara perdata akibat kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar. Gugatan ganti rugi Rp800 miliar meliputi kerugian materil berupa kerusakan harta benda dan aset, sebesar Rp500 miliar, serta kerugian immateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, dan penderitaan psikis senilai Rp300 miliar.

Menurut penggugat, Polda Sulsel dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan pengamanan massa aksi, sehingga terjadi kericuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel. Peristiwa itu juga menimbulkan korban jiwa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team