Makassar, IDN Times - Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi meringkus satu kapal bermuatan kayu meranti olahan di perairan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kayu diduga penebangan liar itu rencananya dibawa ke wilayah Sulawesi Selatan.
Petugas Gakkum KLHK mengungkap kasus itu bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Kepolisian Daerah Sultra. Penyidik Ditjen Gakkum KLHK pun menetapkan AR (37), kapten kapal layar motor Bunga Setia sebagai tersangka.
"Kami akan mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dalam siaran pers yang diterima Jumat (27/8/2021).