CB (36) pelaku penembakan "Panglima Perang" bernama Nur Syam alias Kipas (40) saat dihadirkan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya
Selain itu, polisi turut menangkap pelaku penembakan yang menewaskan warga Sapiria, Nur Syam alias Kipas (40), yang dikenal sebagai “Panglima Perang” setempat. Insiden penembakan pada Minggu (16/11/2025) ini disebut sebagai pemicu utama tawuran balas dendam hingga pembakaran 13 rumah warga Borta.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pelaku berinisial CB (36), seorang mekanik, kini ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka penembakan sudah kita tangkap. Untuk pelaku penembakan atas nama CB, 36 tahun, pekerjaan mekanik,” kata Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, Kipas tertembak di bagian pelipis kiri saat tawuran berlangsung. Namun korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit dan hanya dirawat di rumah selama dua hari, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 18 November pukul 09.30 Wita. Ia dimakamkan pada siang harinya. Usai pemakaman, situasi memanas.
“Sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok Sapiria atau pendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta. Penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 unit rumah,” tandasnya.
CB kini dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.