Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Tampang enam pelaku pembakaran 13 rumah warga Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, saat dihadirkan di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Enam pelaku pembakaran rumah di Utara Makassar positif narkoba

  • Dua pelaku masih di bawah umur, terancam 12 tahun penjara

  • Polisi juga tangkap pelaku penembakan yang memicu tawuran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Enam terduga pelaku pembakaran 13 rumah warga di "Kampung Narkoba" Makassar, ternyata positif menggunakan narkoba.

Mereka ditangkap polisi setelah tawuran antarkelompok warga Sapiria dan Borta di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

1. Dua pelaku masih di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Para pelaku yakni RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), MD (16), dan SP (20), dihadirkan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). Mereka tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan berwarna merah bergaris kuning bertuliskan Tahanan Dit Reskrimum Polda Sulsel.

Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan bahwa beberapa dari pelaku masih di bawah umur dan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif narkoba.

“Pemakai semua. Saat mereka diambil keterangan, kelihatan sakau,” ucap Setiadi Sulaksono.

2. Terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Di hadapan media, polisi juga memamerkan barang bukti berupa puluhan anak panah busur beserta enam ketapel, dua petasan, enam bom molotov, dua tabung senapan angin, satu jeriken pertalite, serta lima pecahan bom molotov dari lokasi rumah yang terbakar.

Setiadi menyebut salah satu penyebab tawuran diduga terkait persaingan jaringan narkotika di wilayah tersebut. “Bahkan ada rumor terjadi persaingan jaringan narkoba. Tapi kalau terjadi tindak pidana, pasti kami tindak. Buktinya, pelaku pembakaran sudah kami tangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55, 56, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Polisi juga tangkap pelaku penembakan yang memicu tawuran

CB (36) pelaku penembakan "Panglima Perang" bernama Nur Syam alias Kipas (40) saat dihadirkan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Selain itu, polisi turut menangkap pelaku penembakan yang menewaskan warga Sapiria, Nur Syam alias Kipas (40), yang dikenal sebagai “Panglima Perang” setempat. Insiden penembakan pada Minggu (16/11/2025) ini disebut sebagai pemicu utama tawuran balas dendam hingga pembakaran 13 rumah warga Borta.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pelaku berinisial CB (36), seorang mekanik, kini ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka penembakan sudah kita tangkap. Untuk pelaku penembakan atas nama CB, 36 tahun, pekerjaan mekanik,” kata Didik Supranoto.

Didik menjelaskan, Kipas tertembak di bagian pelipis kiri saat tawuran berlangsung. Namun korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit dan hanya dirawat di rumah selama dua hari, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 18 November pukul 09.30 Wita. Ia dimakamkan pada siang harinya. Usai pemakaman, situasi memanas.

“Sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok Sapiria atau pendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta. Penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 unit rumah,” tandasnya.

CB kini dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team