Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dor! Residivis Bikin Resah Warga Sudiang Makassar Ditembak Polisi

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, terpaksa menembak kaki RN. Pria 39 tahun itu terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan.

Polisi menangkap RN di rumahnya, di Jalan Arung Teko, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.40 WITA.

"Saat mencari barang bukti, RN memberontak dan berupaya melarikan diri," kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo kepada jurnalis, Rabu (23/6/2021).

1. Polisi lebih dulu menangkap rekan RN

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Rujiyanto mengatakan, RN ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan rekanya berinsial JM yang lebih awal ditangkap. "Kedua pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar," ucapnya.

Kedua pelaku kata Rujiyanto, berbagi peran setiap kali beraksi. Termasuk saat merampas handphone korban pelajar. JM berperan sebagai ekesekutor yang merampas sementara RN sebagai joki sepeda motor.

"Namun RN lah yang menyuruh JM merampas HP korban yang baru saja pulang dari sekolah. Setelah itu menendang motor korban sampai terjatuh, lalu kabur," ungkap Rujiyanto.

2. Barang curian dijual dan hasilnya digunakan bersenang-senang

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurtjahyana menambahkan, barang hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih diselidiki petugas. "Hasilnya dipakai foya-foya," imbuhnya.

Saat penangkapan itu, lanjut Nurtjahyana, petugas justru menyita barang bukti 1 unit sepeda motor jenis matik yang digunakan keduanya saat mengintai korban. Barang bukti itu sudah disita petugas.

3. RN punya catatan kriminal di Polsek Biringkanaya

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut kata Nurtjahyana, RN memiliki catatan kriminal di Polsek Biringkanaya. Pelaku juga termasuk residivis dalam kasus pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan.

Nurtjahyana menyebut buruh harian itu sudah seringkali meresahkan warga di Kelurahan Sudiang. "Residivis curas. Ada 24 kali terlibat kasus penganiayaan dengan membawa senjata tajam," ujarnya.

Pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tahun 2009 serta kerap memalak penjual makanan. "Termasuk preman lah," tutur Nurtjahyana.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us