Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar terus mempersiapkan penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Mulai tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan sampah yang masih dapat didaur ulang diharapkan telah dikelola sejak dari sumbernya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, DLH juga memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu.
"Karena itu edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar proses pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dari rumah," kata Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, Jumat (17/7/2026).
