Distribusi Hewan Kurban di Sulsel Terkendala Minimnya Pengawasan

- Dinas Peternakan Sulsel mengakui lemahnya pengawasan distribusi hewan kurban antar daerah karena tidak ada lagi pos pemeriksaan di perbatasan kabupaten/kota.
- Kewenangan memastikan kesehatan hewan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota dengan syarat surat keterangan sehat dari dokter hewan setempat.
- Pengawasan menjadi tantangan karena masih ada pelaku usaha yang memindahkan ternak tanpa dokumen resmi, memperbesar risiko penyebaran penyakit seperti PMK.
Makassar, IDN Times - Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui lemahnya pengawasan terhadap distribusi hewan kurban antar daerah. Pasalnya, tidak ada lagi pos pemeriksaan (check point) di perbatasan kabupaten/kota.
Sebelumnya, check point menjadi bagian dari sistem pengendalian lalu lintas ternak. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking, mengatakan sejak sebelum tahun 2022, check point telah dihapus karena dinilai memberatkan pelaku usaha akibat adanya retribusi.
"Tantangan terbesarnya bahwa tidak ada lagi check point. Jadi tidak ada pengawasan antar kabupaten, di perbatasan itu tidak ada yang mengawasi," kata Nurlina saat diwawancarai IDN Times via telepon, Selasa (6/5/2025).
1. Pemeriksaan kesehatan jadi kewenangan pemda

Akibat tidak adanya pengawasan di perbatasan, kewenangan penuh untuk memastikan kesehatan hewan kini berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Setiap ternak yang dipindahkan antar wilayah harus dilengkapi surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh pejabat berwenang setempat, umumnya dokter hewan.
"Jadi kewenangannya ada di kabupaten/kota bagaimana mereka memberikan surat keterangan sehat. Harusnya ternak yang melintas itu memang bisa berpindah kalau ada surat keterangan kesehatannya," katanya.
2. Sulit mendeteksi ternak tanpa dokumen resmi

Namun, Nurlina mengakui pengawasan menjadi tantangan tersendiri karena masih ada pelaku usaha yang memindahkan ternak tanpa dokumen resmi. Hal ini memperbesar risiko penyebaran penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih ditemukan di beberapa daerah.
Pihaknya telah mengimbau kepada seluruh pedagang dan dinas kabupaten/kota untuk tidak melalulintaskan ternak tanpa surat keterangan kesehatan. Lagipula, semua daerah juga punya dokter hewan masing-masing.
"Di setiap kabupaten/kota kan ada dokter hewan. Jadi mereka yang mengatur mekanismenya, pemeriksaannya dan kami imbau kepada seluruh pedagang untuk tidak melalulintaskan ternaknya tanpa surat keterangan sehat," kata Nurlina.
3. Identifikasi ketersediaan hewan kurban

Untuk mengantisipasi potensi masalah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait serta penyuluh pertanian di seluruh kabupaten/kota. Mereka juga telah mengirim surat kepada daerah untuk mendata ketersediaan hewan kurban serta memperketat pengawasan internal.
"Kalau pemeriksaan itu kan nanti setelah ternak itu terkumpul di satu lokasi. Jadi saat ini yang kami lakukan adalah mengidentifikasi kabupaten/kota berapa kesediaan pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Nurlina.



















