Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat lebih dari 100 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk sepanjang awal tahun 2025. Meski begitu, belum semua laporan tersebut dapat dikonfirmasi sebagai PHK resmi karena masih dalam proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas. Dia mengungkapkan lonjakan laporan PHK menjadi perhatian serius pihaknya.
"Ada 100-an yang masuk laporannya. Akan tetapi, itu kan harus dimediasi dulu sehingga kami belum bisa mengatakan sekian karena jangan sampai dikasih kembali (bekerja)," kata Jayadi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/5/2025).
