Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disdik Sulsel Bantah Ada Paksaan dalam Pengunduran Diri Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Disdik Sulsel menegaskan tidak ada paksaan dalam pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK, melainkan keputusan sukarela setelah penjelasan temuan BPK soal cashback pengadaan buku Dana BOS.
  • Iqbal Najamuddin menjelaskan Pemprov Sulsel bersama BKD dan Inspektorat membahas opsi kepegawaian, termasuk perbedaan dampak antara pemberhentian karena pelanggaran berat dan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
  • Pemprov Sulsel menilai pengunduran diri menjadi pilihan yang lebih bijak sesuai pakta integritas pejabat, agar penyelesaian temuan BPK dapat dilakukan tanpa mencatat pelanggaran dalam riwayat ASN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK. Menurut Disdik, para kepala sekolah diberi kesempatan menentukan sikap setelah menerima penjelasan terkait temuan BPK mengenai cashback pengadaan buku Dana BOS.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan pihaknya hanya menyampaikan hasil temuan BPK dan konsekuensi administrasi yang mungkin muncul jika kasus tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.

Iqbal menjelaskan Pemprov Sulsel bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah membahas sejumlah opsi yang dapat ditempuh. Salah satunya adalah pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah atas permintaan sendiri.

"Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan," kata Iqbal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel terkait hal tersebut, Jumat (12/6/2026).

1. Pertimbangkan dampak kepegawaian dari setiap opsi

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Iqbal menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seseorang berhenti dari jabatan kepala sekolah. Di antaranya karena meninggal dunia, diberhentikan dari jabatan, atau mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.

Menurut dia, Pemprov sempat membahas kemungkinan pemberhentian kepala sekolah yang terlibat temuan BPK melalui mekanisme pelanggaran berat. Opsi tersebut dinilai perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap status kepegawaian ASN.

Karena itu, Disdik bersama BKD mendiskusikan perbedaan dampak antara pemberhentian akibat pelanggaran berat dan pengunduran diri atas permintaan sendiri. Pembahasan tersebut difokuskan pada implikasi yang akan muncul dalam riwayat dan status kepegawaian kepala sekolah.

"Nah ternyata kalau diberhentikan itu pasti ada catatan. Tapi kalau pemberhentian sendiri itu pasti tidak ada catatan. Ini penjelasannya dari teman-teman BKD," kata Iqbal. 

2. Tegaskan kepala sekolah bebas menentukan sikap

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Iqbal menegaskan keputusan untuk mengundurkan diri sepenuhnya berada di tangan masing-masing kepala sekolah. Disdik tidak mewajibkan ataupun memaksa kepala sekolah untuk mengambil langkah tertentu.

"Kami sebenarnya sudah menyampaikan kepada teman-teman kepala sekolah. Ketika penyampaian ini dilaksanakan, memang tidak ada hal-hal yang sebenarnya yang protes atau apa karena bukan pemaksaan sebenarnya," katanya.

Menurut Iqbal, Disdik hanya menyampaikan pilihan yang dapat ditempuh oleh para kepala sekolah. Dia berharap setiap kepala sekolah mempertimbangkan konsekuensi dari masing-masing pilihan dan menentukan sikap secara sukarela.

"Kami harapkan kerelaan mereka mau mengundurkan diri atau tidak. Karena ini juga kami diberikan waktu oleh BPK untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan temuan-temuan ini," kata Iqbal.

3. Sebut pengunduran diri sebagai pilihan yang dianggap lebih baik

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin/Ashrawi Muin

Iqbal mengatakan Pemprov Sulsel memiliki aturan yang jelas terkait pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan keuangan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam mengambil langkah terhadap aparatur yang terlibat pelanggaran.

Menurut dia, para pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel juga terikat pakta integritas dalam menjalankan tugas. Dalam pakta tersebut, pejabat dapat mengundurkan diri apabila kinerja tidak tercapai atau muncul persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran.

"Itu yang kami mau juga lakukan kepada teman-teman kepala sekolah sebenarnya. Artinya, pilihan ini adalah pilihan yang sangat bijak menurut kami untuk mereka laksanakan dengan adanya hal ini," kata Iqbal.

Editorial Team

Related Article