Makassar, IDN Times - Akses keadilan dinilai menjadi ukuran utama dalam menilai kualitas negara hukum. Hal ini tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi maupun kelengkapan institusi hukum yang dimiliki negara.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Widodo, dalam orasi ilmiah Milad ke-72 Universitas Muslim Indonesia di Makassar, Selasa (23/6/2026). Dia menyampaikan negara hukum tidak cukup dilihat dari jumlah peraturan yang dihasilkan atau banyaknya lembaga yang dibentuk.
"Negara hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan, lengkapnya dokumen hukum, atau panjangnya daftar regulasi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Widodo.
