Makassar, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial MR (47) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berinisial J (82). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang beristirahat seorang diri di dalam kamar, sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) kemudian masuk ke rumah serta kamar korban dan diduga hendak melakukan pemerkosaan.
