Ilustrasi selingkuh / Istimewa
Aliansi Pencari Keadilan menuntut agar pihak berwenang segera memberikan sanksi berat terhadap terduga pelaku. Mereka menekankan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum, baik dengan pemecatan maupun hukuman penjara bagi pihak yang terbukti bersalah.
"Kami meminta agar kasus ini segera diproses. Sanksi berat harus dijatuhkan, entah itu pemecatan atau hukuman penjara. Kami dari aliansi akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum," tegas Ipul.
Setelah berunjuk rasa di Otmil Makassar, massa berencana melanjutkan aksi mereka ke Polda Sulsel untuk mendesak proses hukum di tingkat kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA yang juga nerupakan anak dari mantan Gubernur Sulsel dengan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, belum ada kejelasan.
Padahal, Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini ia belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Dokter Jainal Arifin, suami dari IA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia telah melaporkan Letkol Inf LG ke Polisi Militer (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.
Selain itu, ia juga melaporkan istrinya, IA, ke Polda Sulsel atas dugaan yang sama. Dia menyatakan sebagai seorang kepala rumah tangga, merasa sangat terpukul.
"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya malu dan merasa harga diri saya diinjak-injak seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam budaya Bugis Bone serta mengingat pesan dari orangtunya, sebagai seorang lelaki dan kepala rumah tangga, harga diri jauh lebih penting dibandingkan harta dan jabatan.
"Saya akan menempuh upaya hukum apa pun demi mendapatkan keadilan. Jika jalur hukum tidak mampu memberikan keadilan, sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan siri'," tegasnya
Sehingga, kata dia, apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka dirinya akan menempuh cara tersebut jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan.
"Saya akan mempertimbangkan penyelesaian secara adat," pungkas Jainal.