Aksi unjuk rasa warga Pulau Kodingareng, di Rujab Gubernur Sulsel di Makassar. IDN Times/Istimewa
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak bisa menemui warga yang berunjuk rasa. Kepala Badan Kesbangpol Sulsel Asriadi Sulaiman yang mewakili Pemerintah Provinsi, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan warga dan tuntutan agar penambangan pasir dihentikan.
"Selanjutnya pak gubernur juga diminta oleh warga agar meninjau kondisi mereka di sana. Jadi hasil pertemuan ini yang kami akan teruskan," ucap Asriadi.
Penambangan pasir yang dikeluhkan warga Pulau Kodingareng dilakukan perusahaan swasta untuk reklamasi pelabuhan proyek Makassar New Port. Asriadi menjelaskan sedikit soal aktivitas penambangan yang disebut sudah mengantongi izin dan telah dikaji dengan melibatkan perangkat teknis pemerintahan.
"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah dilibatkan. Sehingga kita tidak melakukan pelanggaran di situ. Namun, persepsi masyarakat ini yang belum sama dengan regulasi yang kami terbitkan untuk melandasi pelaksanaan kegiatan penambangan ini," katanya.
Sebelumnya Corporate Secretary PT Pelindo IV (Persero), Dwi Rahmad Toto mengklaim bahwa aktivitas penambangan pasir untuk Makassar New Port sudah sesuai ketentuan. Dia menyebut bahwa sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Sulsel Nomor 2 Tahurn 2019, lokasinya lebih dari seribu hektar.
Dwi mengklaim bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak akan berdampak sampai bisa menenggelamkan pulau. Karena lokasi penambangan pasir, kata dia, sangat luas dengan jumlah deposit lebih dari 200 juta meter kubik pasir. Bahkan katanya, pasir yang disedot maksimal hanya pada kedalaman 2 meter saja.
"Tapi kan kedalaman pelayaran itu kan berfluktuasi, ada yang setengah meter, tapi maksimal 2 meter. Karena begitulah kemampuan dari alat yang ada di kapal untuk melakukan penyedotan," Dwi menjelaskan.