Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Demi PSN, Rumah Petani Laoli Dihancurkan, Warga Akui Dipiting-Diinjak
Aparat Satpol PP Pemkab Luwu Timur membongkar pemukiman sementara petani Laoli, Kamis (30/7/2026). Dok. LBH Makassar
  • Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyebut pengosongan lahan untuk kawasan industri PT IHIP di Desa Harapan membongkar sedikitnya 17 rumah Petani Laoli, dengan sekitar 30 warga mengungsi ke musala.
  • Koalisi mengklaim warga dan pendamping hukum mengalami kekerasan saat penggusuran, termasuk dipiting, diseret, dan diinjak; sejumlah warga dilaporkan terluka serta sempat diborgol.
  • Koalisi mempertanyakan penerbitan HPL 2024 atas sekitar 395 hektare lahan garapan warga sejak 1998, mendesak penghentian penggusuran, dan meminta evaluasi keterlibatan aparat serta status PSN proyek.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times Sulsel - Penggusuran permukiman Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berujung dugaan kekerasan terhadap warga. Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menyebut sedikitnya 17 rumah dibongkar, sejumlah petani mengalami luka, sementara sekitar 30 warga terpaksa mengungsi ke musala.

Koalisi mengklaim warga yang berupaya mempertahankan rumah dan lahan garapan mengalami tindakan represif saat ratusan personel gabungan dikerahkan dalam proses pengosongan lahan pada Kamis (30/7/2026).

Sejumlah warga disebut dipiting, diseret, hingga diinjak, sementara pendamping hukum yang berada di lokasi juga dilaporkan mengalami kekerasan. Penggusuran berlangsung disebut berkaitan dengan pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

1. Koalisi mencatat 17 rumah dibongkar

Aparat Satpol PP Pemkab Luwu Timur membongkar pemukiman sementara petani Laoli, Kamis (30/7/2026). Dok. LBH Makassar

Perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, M. Ismail, mengatakan sedikitnya 17 rumah petani dibongkar dalam proses pengosongan lahan tersebut. Koalisi juga mencatat sejumlah warga mengalami luka pada bagian kaki, perut, leher, dan wajah. Beberapa warga disebut sempat diborgol sebelum akhirnya dilepaskan.

Selain itu, sekitar 30 warga dilaporkan mengungsi dan bertahan di bangunan musala yang masih berdiri di sekitar lokasi.

“Peristiwa di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan biasa, melainkan bentuk penggunaan kekuatan negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya yabg diterima IDN Times, Minggu (2/8/2026).

Menurut Ismail, warga yang terdampak telah menggarap dan menempati lahan tersebut sejak 1998. Selama lebih dari dua dekade, mereka membangun rumah, mengelola kebun produktif, serta mendirikan sarana ibadah di kawasan itu.

2. Warga dan pendamping hukum disebut mengalami kekerasan

Aparat Satpol PP Pemkab Luwu Timur membongkar pemukiman sementara petani Laoli, Kamis (30/7/2026). Dok. LBH Makassar

Koalisi mengklaim sejumlah petani, termasuk perempuan, mengalami tindakan kekerasan saat penggusuran berlangsung. Warga disebut dipiting, diseret, hingga diinjak ketika berupaya menghalau pembongkaran.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menilai tindakan tersebut berpotensi membatasi kerja pendamping hukum serta hak warga untuk menyampaikan penolakan.

“Kekerasan terhadap pendamping hukum adalah bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk memicu efek ketakutan. Warga dan tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusional menolak penggusuran, bukan melakukan tindakan kriminal,” ujar Sukrianto.

Ia juga menilai tindakan represif terhadap warga dan tim pendamping perlu dikaji berdasarkan prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Koalisi turut menyoroti dugaan pembatasan terhadap warga dan pendamping hukum dalam mendokumentasikan kondisi di lokasi penggusuran.

3. Koalisi menilai proses penerbitan HPL bermasalah

Aparat Satpol PP Pemkab Luwu Timur membongkar pemukiman sementara petani Laoli, Kamis (30/7/2026). Dok. LBH Makassar

Menurut Koalisi, Petani Laoli telah menguasai dan menggarap sekitar 395 hektare lahan di Desa Harapan sejak 1998. Namun, pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut. Koalisi mempertanyakan proses penerbitan HPL karena menilai warga yang telah menguasai lahan secara fisik tidak dilibatkan.

Koalisi juga menyoroti klaim Pemkab Luwu Timur terkait asal-usul HPL yang disebut bersumber dari hibah Hak Pakai PT INCO, yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk., atas lahan kompensasi PLTA Karebbe.

“Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani,” kata Ismail.

Koalisi menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan HPL dan meminta proses tersebut ditelusuri lebih lanjut.

Selain itu, mereka menilai mekanisme pemberian santunan melalui konsinyasi di pengadilan tidak dilakukan melalui proses pengadaan tanah yang partisipatif.

4. Pengosongan disebut berlanjut saat warga mengungsi

Seorang warga memperlihatkan luka pada bibir akibat represi dari aparat/Dok. LBH Makassar

Koalisi menyebut aparat kembali mendatangi lokasi pada Jumat (31/7/2026). Mereka mengklaim sisa rangka bangunan dan atap seng yang digunakan warga untuk berteduh di sekitar musala kembali dibongkar.

Menurut koalisi, pembongkaran dilakukan ketika warga tengah menyiapkan sarapan di halaman musala.

“Kami mendesak Pemkab Luwu Timur menghentikan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik ini. Jika cara-cara tersebut terus dilanjutkan, potensi gejolak sosial ke depan bisa semakin besar,” ujar Ismail.

Koalisi juga menyebut Petani Laoli telah mengadukan ancaman penggusuran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2026. Mereka mengklaim Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar rencana penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

5. Koalisi mendesak penggusuran dihentikan

Aparat Satpol PP Pemkab Luwu Timur membongkar pemukiman sementara petani Laoli, Kamis (30/7/2026). Dok. LBH Makassar

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemkab Luwu Timur menghentikan penggusuran, pembongkaran rumah, serta dugaan intimidasi terhadap Petani Laoli. Koalisi juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi keterlibatan aparat kepolisian serta memproses anggota yang terbukti melakukan kekerasan.

Selain itu, mereka mendesak Panglima TNI menarik personel dari lokasi konflik dan meminta pemerintah pusat mengevaluasi status PSN proyek kawasan industri PT IHIP.

Koalisi turut meminta Komnas HAM turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi warga serta meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang disebut mengalami kekerasan dan trauma.

Hingga berita ini ditulis, IDN Times masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak kepolisian, serta pihak terkait mengenai penggusuran dan dugaan kekerasan yang disampaikan koalisi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article