Makassar, IDN Times - Terdakwa kasus caleg bagi-bagi uang, Syaifuddin Daeng Punna (Sadap) divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Terdakwa pun akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Iksan Rauf Raja selaku Kuasa Hukum Terdakwa, mengaku siap berdiskusi dengan kliennya itu untuk memutuskan rencana banding atau tidak atas vonis tersebut. Terlebih lagi, mereka menilai semua hal yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh putusan itu, kita akan mencoba mengkaji bersama tim apakah kita melaksanakan banding," kata Iksan kepada wartawan di PN Makassar, Rabu (3/4/2024).
