Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Husniah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (21/8/2026). Usai pemeriksaan, ia menunjukkan surat kesepakatan cerai yang disebut telah ditandatangani dirinya bersama Khaerul Aco.
