Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Gowa Terancam Dimakzulkan, Begini Alur Pemberhentiannya
Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, saat membacakan alur pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dalam rapat paripurna HMP DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). Dok. Youtube DPRD Gowa
  • DPRD Gowa menyetujui pendapat dewan hasil hak angket yang mengindikasikan Bupati Sitti Husniah Talenrang melanggar aturan terkait seragam gratis, beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela.
  • Keputusan DPRD belum otomatis memberhentikan bupati; pimpinan DPRD akan mengajukan pendapat beserta lampirannya ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
  • Jika Mahkamah Agung membenarkan pendapat DPRD, usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sesuai mekanisme hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa resmi menetapkan pendapat dewan atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.

Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid kemudian membacakan rancangan keputusan sekaligus alur tindak lanjut pendapat DPRD dalam rapat paripurna HMP di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/8/2026). Setelah dibacakan, seluruh anggota DPRD Gowa menyatakan setuju dan keputusan tersebut disahkan melalui ketukan palu.

1. DPRD Gowa soroti tiga persoalan

Suasana rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026). Dok. Youtube DPRD Gowa

Pendapat DPRD Gowa didasarkan pada hasil pelaksanaan hak angket, laporan akhir panitia khusus (pansus), persesuaian alat bukti, serta keseluruhan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan. Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan Bupati Gowa terindikasi kuat melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan pelaksanaan hak angket, laporan akhir panitia khusus hak angket, persesuaian alat bukti, serta keseluruhan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan, Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan pelanggaran," kata Idil saat membacakan keputusan DPRD.

Ada tiga objek yang menjadi dasar pendapat DPRD Gowa. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Rizqilah. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai DPRD berkaitan dengan ketentuan larangan dan alasan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025," ujar Idil.

Untuk persoalan beasiswa doktoral, DPRD juga menyatakan Husniah terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program tersebut.

"Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Saudari Rizqilah," tuturnya.

Sementara terkait dugaan perbuatan tercela, DPRD menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas jabatan kepala daerah. Hal itu juga dinilai berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kepercayaan masyarakat.

2. Pendapat DPRD Gowa dibawa ke Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (marinews.mahkamahagung.go.id)

Penetapan pendapat DPRD Gowa belum secara otomatis memberhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Setelah keputusan ditetapkan, DPRD Gowa akan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

Langkah itu mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pimpinan DPRD Gowa ditugaskan menyampaikan keputusan DPRD beserta lampirannya kepada MA untuk menjalani proses pemeriksaan dan mendapatkan putusan.

"Menetapkan bahwa pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum kedua menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Idil.

Dengan demikian, keputusan DPRD Gowa pada rapat paripurna tersebut baru menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemberhentian. Nasib Husniah selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan MA terhadap pendapat DPRD Gowa.

3. Jika MA benarkan, usulan pemberhentian diajukan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026).Dok. Youtube DPRD Gowa

Apabila MA membenarkan pendapat DPRD Gowa, proses selanjutnya adalah pengajuan usulan pemberhentian Bupati Gowa. Pimpinan DPRD Gowa akan menindaklanjuti putusan MA dengan menyampaikan usulan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dalam hal Mahkamah Agung Republik Indonesia membenarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyampaikan usul pemberhentian," jelas Idil.

Usulan pemberhentian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat. Artinya, proses pemberhentian Husniah masih membutuhkan sejumlah tahapan setelah keputusan DPRD Gowa ditetapkan.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penetapan HMP oleh DPRD Gowa bukan merupakan keputusan akhir mengenai pemberhentian Bupati Gowa. Keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme hukum dan tahapan yang berlaku, termasuk pemeriksaan serta putusan MA.

Setelah seluruh rancangan keputusan dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD Gowa untuk mengesahkannya menjadi keputusan dewan.

"Apakah konsep rancangan surat keputusan yang telah dibacakan Saudara Sekwan dapat diterima dan disahkan menjadi keputusan Dewan? Setuju?" tanya pimpinan sidang.

"Setuju!" jawab anggota DPRD Gowa yang kemudian disusul ketukan palu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article