Suasana rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026). Dok. Youtube DPRD Gowa
Pendapat DPRD Gowa didasarkan pada hasil pelaksanaan hak angket, laporan akhir panitia khusus (pansus), persesuaian alat bukti, serta keseluruhan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan. Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan Bupati Gowa terindikasi kuat melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan pelaksanaan hak angket, laporan akhir panitia khusus hak angket, persesuaian alat bukti, serta keseluruhan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan, Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan pelanggaran," kata Idil saat membacakan keputusan DPRD.
Ada tiga objek yang menjadi dasar pendapat DPRD Gowa. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Rizqilah. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai DPRD berkaitan dengan ketentuan larangan dan alasan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025," ujar Idil.
Untuk persoalan beasiswa doktoral, DPRD juga menyatakan Husniah terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program tersebut.
"Bupati Kabupaten Gowa terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Saudari Rizqilah," tuturnya.
Sementara terkait dugaan perbuatan tercela, DPRD menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas jabatan kepala daerah. Hal itu juga dinilai berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kepercayaan masyarakat.