Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Eks Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai menjalani sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai menjalani sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Eks Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Susanto, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023.

Sidang vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya, Senin.

Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

‎‎"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa Yani dalam persidangan, Senin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us