Kepala Sekretariat KONI Makassar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Makassar, IDN Times - Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025).
Hakim menyatakan Terdakwa Ratno Nur Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," ucap Djainuddin dalam amar putusannya.
Pidana tambahan uang pengganti Rp 117.650.000

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp117.650.000. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan penjara.
"Maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya JPU tuntut pidana penjara 15 bulan

Sebelumnya, JPU menuntut Ratno dengan pidana penjara 15 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp207 juta subsider 9 bulan kurungan.
Dengan demikian, vonis hakim lebih berat 3 bulan dari tuntutan jaksa, namun jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa turun signifikan.