Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepala Sekretariat KONI Makassar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pembacaan vonis terhadap Kepala Sekretariat KONI Makassar di PN Makassar, Senin (11/8/2025).
Pembacaan vonis terhadap Kepala Sekretariat KONI Makassar di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025).

Hakim menyatakan Terdakwa Ratno Nur Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

‎‎"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," ucap Djainuddin dalam amar putusannya.

Pidana tambahan uang pengganti Rp 117.650.000

Gedung PN Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Selasa (8/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yanya Mustari)
Gedung PN Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Selasa (8/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yanya Mustari)

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp117.650.000. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan penjara.

"Maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya JPU tuntut pidana penjara 15 bulan

Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, JPU menuntut Ratno dengan pidana penjara 15 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp207 juta subsider 9 bulan kurungan.

Dengan demikian, vonis hakim lebih berat 3 bulan dari tuntutan jaksa, namun jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa turun signifikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us