Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

- Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara karena korupsi dana hibah senilai Rp5,8 miliar.
- Didenda Rp100 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,674 miliar.
- JPU menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Makassar, IDN Times - Mantan Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).
1. Terbukti korupsi secara bersama-sama

Jaksa menyatakan Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa Yani dalam persidangan, Senin.
2. Didenda Rp100 juta

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Ahmad Susanto membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4,674 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Yani.
3. Sidang pledoi digelar pekan depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi akan kembali digelar pada Senin (4/8/2025).