Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus menyelidiki dugaan penggelembungan atau mark up dana bantuan sosial COVID-19 di Kota Makassar.
Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Agustinus Pangaribuan mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Di sisi lain, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hari ini kita baru kordinasi ke BPKP untuk ekspos masalah itu, untuk perhitungan kerugian (keuangan negara)," kata Agustinus saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (21/7/2020).
