BPJamsostek: Pekerja di Sulsel Umumnya Cairkan JHT di Usia 40-an Tahun

Makassar, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menanggapi kebijakan ini, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Arif Budiarto, mengatakan aturan itu dibuat karena selama ini kerap tak sesuai peruntukannya. JHT yang seharusnya untuk hari tua justru dapat dicairkan oleh pekerja yang berusia muda.
"Bahkan ada orang yang belum berhenti bekerja pun akhirnya diambil, padahal keinginan pemerintah, para pekerja itu mengambil JHT-nya di usia pensiun 56 tahun," kata Arif saat diwawancarai IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).
1. Rata-rata pekerja mencairkan JHT sebelum pensiun

Di Sulsel saja, sebut Arif, pekerja yang tergolong lebih muda bisa mencairkan JHT meskipun belum pensiun. Dia menyebut selama ini pekerja mengambil JHT pada saat mereka berhenti bekerja dan tak perlu menunggu waktu pensiun.
"Itu kadang-kadang ada yang di usia 40, 30, 35 tahun, sepanjang memang kondisi perusahaan lagi kurang baik, mereka biasanya begitu keluar langsung ambil," kata Arif.
Menurut Arif, hal ini menjadi bukti bahwa rata-rata pekerja memang bisa mencairkan JHT sebelum pensiun.
"Padahal kalau dirujuk lagi, filosofi pemberian JHT itu setelah usia pensiun. Jadi pada saat mereka menunggu usia pensiun itu mereka diberikan santunan dan pendidikan, vokasi yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenaker," katanya.
2. BPJamsostek masih sosialisasi

Arif tak menampik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menuai pro dan kontra, khususnya dari kalangan pekerja. Namun pihaknya hanya menjadi penyelenggara yang menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Teman-teman dari peserta kita memang belum semuanya tersosialisasikan," katanya.
Saat ini, pihaknya masih akan terus menyosialisasikan aturan tersebut. Begitu pun dengan alasan pemerintah pusat menerbitkan aturan tersebut.
"Karena memang itu peruntukannya adalah jaminan hari tua. Jadi nanti diambilnya setelah hari tua," katanya.
3. Pekerja yang di-PHK dapat santunan dan pelatihan

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berusia 56 tahun juga tidak bisa mencairkan saldo JHT. Namun mereka tetap mendapat perlindungan dari pemerintah.
"Jadi kemarin juga ada beberapa contoh misalnya ada seorang pekerja. Dia umur 30 tahun kemudian PHK. Kalau dia PHK dia dapat pesangon dari perusahaannya," kata Arif.
Jika pekerja tersebut merupakan peserta JHT, dia tetap akan mendapat santunan atau bantuan selama 6 bulan serta diberikan pelatihan atau peningkatan kemampuan skill di Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pengembangan Kompetensi dan Karir (LPK2) yang telah disediakan Kemenaker.
Setelah 6 bulan, pekerja yang bersangkutan tetap ditunggu hingga berhasil mendapatkan pekerjaan kembali.
"Jadi upaya pemerintah sebenarnya di samping mereka ter-PHK, mereka juga ditingkatkan kemampuannya agar bisa di tempat lain. Mungkin bisa di tempat sebelumnya ditambah santunan tiap bulan yang Rp1.250.000," kata Arif.