Buruh Sulsel Sebut Idealnya Upah Naik hingga 10 Persen

Makassar, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Namun, Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang tak masuk dalam skema kenaikan upah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel angkat suara. Mereka merasa ada yang janggal dengan aturan tersebut.
"Ada indikasi bahwa Sulsel ini tidak mau memang dinaikkan UMP-nya," kata Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/11/2021).
1. Buruh minta upah minimum dipertimbangkan ulang

KSBSI meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) segera menghitung ulang data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mengingat, data BPS yang menjadi acuan Kemenaker menaikkan UMP di Indonesia.
"Karena kan dasar perhitungan pusat sehingga 4 provinsi di Indonesia tidak dinaikkan UMP-nya dari situ (BPS)," kata Malantik.
Menurut Malantik, BPS juga mengacu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia menyebut ada tiga syarat utama dalam menentukan kelayakan kenaikan UMP. Yakni, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan konsumsi rumah tangga pekerja.
"Konsumsi rumah tangga ini lah yang menurut kami terjadi kejanggalan. Kenapa sampai mendapat nilai 1,4 konsumsi rumah tangga pekerja yang ada di Sulsel, standar perhitungannya itu seperti apa dari BPS sehingga tidak menaikkan UMP di Sulsel?" katanya.
2. Kebijakan penentuan UMP tak adil dan tak realistis

Malantik menganggap kebijakan ini tidak adil dan tidak realistis. Sebab provinsi yang sebelumnya berdampak besar kondisi ekonominya akibat pandemik COVID-19 justru masuk proyeksi kenaikan UMP. Dia mencontohkan Yogyakarta dan Bali.
"Di sana 80 persen penghasilannya dari wisata, wisata tutup, kok di sana yang naik gajinya," kata Malantik.
Dia menyatakan itu menjadi salah satu bukti ketimpangan dalam kebijakan kenaikan UMP. Kebijakan terkesan melindungi dan menyejahterakan pengusaha, bukan pekerja. Di Sulsel sendiri, kata Malantik, yang justru bersoal adalah konsumsi rumah tangga pekerja, khususnya para buruh.
"Yang bermasalah lagi adalah tiap tahun UMP di Sulsel diklaim naik, yang ada bukan kenaikan tapi penyesuaian. Karena harga naik makanya upah naik. Coba harga tidak naik kemudian upah naik, itu baru namanya kenaikan," dia melanjutkan.
3. Buruh minta pemprov berani ambil sikap menaikkan upah

Malantik juga menyampaikan agar pemerintah pusat mengaji kembali kebijakan kenaikan UMP, meskipun jumlahnya dianggap tidak begitu signifikan terhadap buruh.
"Kalau angka itu kita di Sulsel sudah lebih dulu menurut kepada pemerintah. Idealnya bagi kita di sini kenaikan UMP 5 sampai 10 persen," ungkap Malantik.
Malantik meminta kebijakan yang ada sekarang tak perlu menggunakan intervensi pemerintah pusat ke daerah.
"Kasiankan pemerintah daerah provinsi. Kami sampaikan kepada pak Gubernur jangan takut, jangan mau diintervensi, masyarakat Sulsel mendukungmu naikkan UMP kita di sini," katanya.



















