BKD Sulsel Tegaskan Belum Ada Keputusan Perumahan PPPK

- Pemprov Sulsel menegaskan belum ada keputusan resmi terkait wacana merumahkan PPPK, meski isu tersebut tengah dikaji untuk efisiensi belanja pegawai daerah.
- Evaluasi kinerja PPPK tetap berjalan rutin sesuai kontrak kerja dan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah penyesuaian jumlah pegawai di masa depan.
- Gubernur Sulsel menginstruksikan agar evaluasi dilakukan secara akuntabel, sementara Pemprov menyesuaikan TPP ASN 20 persen guna menjaga belanja pegawai di bawah batas 30 persen APBD.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan belum mengambil keputusan terkait wacana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga saat ini, kebijakan resmi mengenai hal tersebut belum ditetapkan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, Sabtu (28/3/2026).
"Belum ada keputusan," kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
1. Evaluasi kinerja tetap berjalan

Meski demikian, Erwin menegaskan evaluasi kinerja PPPK tetap berjalan secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing pegawai. Kebijakan pengelolaan pegawai daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen pada 2027.
Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, salah satu jumlah terbesar di Indonesia. Evaluasi kinerja dianggap penting untuk memastikan efektivitas organisasi dan mengetahui pegawai yang kontribusinya di bawah standar.
"Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak," kata Erwin.
2. Instruksi gubernur untuk penilaian akuntabel

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dijalankan secara akuntabel dan objektif. Setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.
"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," katanya.
3. Pemprov masih kaji kemungkinan merumahkan PPPK

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen pada 2026 sebagai langkah menekan belanja pegawai agar sesuai target mandatory spending pemerintah pusat mulai 2027. Erwin menegaskan pemangkasan TPP tidak menyentuh gaji pokok atau tunjangan melekat ASN.
"Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan," kata Erwin, Kamis (19/2/2026).
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulsel tercatat sekitar 31-32 persen dari APBD, sedikit di atas target maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian TPP dilakukan sejak dini agar struktur APBD 2027 dapat memenuhi ketentuan mandatory spending.
Selain TPP, pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan pengurangan PPPK untuk menekan belanja pegawai. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut opsi tersebut sedang dihitung sebelum keputusan final ditetapkan.
"Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu kebijakan yang paling dianggap tepat untuk kondisi saat ini, dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, sementara banyak mandatori yang mesti dipenuhi," jelasnya.
















