Makassar, IDN Times - Kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, beredar kabar di media sosial bahwa berfoto di kawasan tersebut dikenakan tarif hingga Rp500 ribu.
General Manager Citraland City Losari, Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa kawasan CPI memiliki area publik dan area privat. Karena itu, ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov Sulsel maupun area investor.
Selain itu, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat. Area privat itu akan menjadi area publik jika telah diserahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar.
"Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa dibuktikan di lapangan. Framing atau opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp500 ribu untuk berfoto di CPI adalah tidak benar," kata Hendra dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (17/4/2022).