Makassar, IDN Times - Penertiban lapak oleh Pemerintah Kota Makassar terus berlanjut. Kali ini, pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026).
Penertiban digelar karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. Sebanyak tiga lapak dibongkar dalam kegiatan yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama pihak kelurahan.
Keberadaan lapak dinilai tidak hanya menutup saluran drainase, tetapi juga berdampak pada kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar. Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban tersebut telah melalui tahapan prosedural sebelum dilakukan di lapangan.
"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," kata Andi Husni.
