Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Belum Lama Bebas, Mantan Napi di Makassar DPO Kasus Pencabulan Anak

Kota Makassar
Belum Lama Bebas, Mantan Napi di Makassar DPO Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan M alias G, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tetangga. Korbannya adalah A, bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka atas nama M, namun tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando saat dihubungi IDN Times, Senin (31/1/2022).

  1. 1. Tersangka dianggap tidak kooperatif

    Ilustrasi. Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam ekspos kasus di kantornya, Polrestabes Makassar. (Dok. Polrestabes Makassar)
    Ilustrasi. Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam ekspos kasus di kantornya, Polrestabes Makassar. (Dok. Polrestabes Makassar)

    Lando mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Polisi bahkan telah mengagendakan pemeriksaan, namun M dianggap tidak kooperatif. "Saat ini diterbitkan (surat) DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Lando.

    Saat ini, kata Lando, petugas masih menyelidiki dan memburu keberadaan tersangka M. Di sisi lain, korban sekaligus pelapor sementara dalam pengawasan dan pendampingan kepolisian dan otoritas pemerintah terkait.

    Tersangka M adalah warga yang tinggal di salah satu indekos di Kecamatan Manggala. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

  2. 2. Tersangka pernah dihakimi warga

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Korban bersama orangtua didampingi petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, melaporkan kasus ini ke petugas Polrestabes Makassar pada, 20 Januari 2022.

    Polisi pun menyelidiki kasus ini. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi saat itu, M pernah ditangkap oleh warga namun dilepas kembali. "Diamankan sama Pak RW dengan Lurah. Ternyata dia lepaskan karena menurutnya agak gangguan jiwa," ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai.

    Rivai mengungkapkan, M beraksi dengan modus meminta korban untuk memijat. Korban diiming-imingi uang Rp5000 hingga Rp10.000. Namun belakangan korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. "Sejauh ini baru satu orang korban, karena ini baku tetangga," jelas Rivai.

  3. 3. Tersangka mantan napi dalam kasus serupa

    Kepala UPTD PPA Makassar (kanan) Achi Soleman/ Dok. UPTD PPA Makassar
    Kepala UPTD PPA Makassar (kanan) Achi Soleman/ Dok. UPTD PPA Makassar

    Kepala UPTD PPA Makassar, Achi Soleman sebelumnya mengatakan, peristiwa memilukan ini diungkap pertama kali oleh orangtua korban pada Rabu, 19 Januari 2022. Menurut Achi, orangtua korban merasa curiga dan janggal melihat tingkah laku anaknya.

    Setelah itu korban kemudian bercerita ke orangtuanya mengenai perlakuan tersangka M. "Setelah kami koordinasi dengan tim selter warga yang ada di sana, ternyata pelaku ini sudah berulang kali melakukan hal yang sama," ungkap Achi kepada jurnalis saat ditemui di kantornya.

    Hasil penelusuran UPTD PPA, terduga pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus serupa yang belum lama bebas. "Kami dapatkan dari ketua RT (informasinya), tidak ada keluarga yang ada di sana. Belum beristri dan mempunyai keluarga. Dia kontrak di daerah sana," ujar Achi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More