Bejat! Oknum Dosen PIP Makassar Diduga Cabuli Tiga Anak Tirinya

- Ayah tiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga mencabuli tiga anak tirinya sejak 2017 hingga 2022.
- Pelaku merupakan oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
- Penetapan pelaku sebagai tersangka didasarkan pada keterangan korban dan hasil pemeriksaan psikologi forensik, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Makassar, IDN Times - Seorang ayah tiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial I (51), diduga tega mencabuli tiga anak tirinya. Korban masing-masing berinisial AA (23), AP (21), dan AU (18).
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi sejak 2017 hingga 2022. Pelaku juga diketahui merupakan oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar. Akibat perbuatan pelaku, ketiga korban kini mengalami trauma.
1. Pelaku merupakan oknum dosen PIP Makassar

"Iya (pelaku oknum dosen di PIP Makassar), PNS (pegawai negeri sipil)," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Risman Tegar kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Usman Jaya Kuling mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Pihaknya juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
"Sudah diserahkan ke kejaksaan, tahap II. Sudah (ditahan di kejaksaan)," ujar Usman.
2. Ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup

Selain itu, ia menuturkan bahwa penetapkan I sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni; berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
"Alat bukti yang kami gunakan itu keterangan saksi. Saksi-saksi dari bersaudara ini, kemudian tantenya korban, kemudian bapak (kandung) korban, kemudian dari hasil pemeriksaan psikologi forensik," tandasnya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditambah Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.