Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan kegiatan kampanye pada masa tenang jelang pemungutan suara pilkada, 27 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Imbauan itu disampaikan Bawaslu Sulsel melalui surat bernomor 1004/PM.03.01/K.SN/11/2024, tertanggal 19 November 2024. Surat yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli ditujukan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, tim kampanye, pengurus partai politik pengusung, serta penghubung paslon.