Pilkada, Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Sulsel

Makassar, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi salah satu isu utama dalam persiapan Pilkada di Sulawesi Selatan. Hal ini turut mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr La Bayoni, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN. Hal ini disampaikan dalam pembahasan persiapan pengawasan Pilkada Serentak di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/11/2024).
"Hasil pembahasan hari ini tadi kita udah sama-sama membahas tentang persiapan Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan yang jelas menjadi perhatian bersama yaitu yang pertama tentang netralitas ASN," kata La Bayoni.
1. Tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN

Bawaslu sendiri telah menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN, termasukdi Sulsel. Menurut La Bayoni, Bawaslu telah memiliki data terkait laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami sudah punya data, laporan dari masyarakat, temuan dari Bawaslu, sudah ada saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu," kata La Bayoni.
Dia juga menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi pedoman dalam penegakan netralitas ASN. SKB ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan serta sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis. Kementerian/ lembaga yang dimaksud yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu
"Ada langkah-langkah yang perlu dilakukan masing-masing kementerian/lembaga dalam upaya untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan," katanya.
2. Indeks Kerawanan Pilkada Sulsel masuk 5 besar

La Bayoni juga menyoroti potensi kerawanan di Sulsel berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2024 yang melibatkan partisipasi masyarakat, kontestan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Dia menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara stakeholder dan penyelenggara Pilkada untuk mengantisipasi potensi permasalahan tersebut.
"Kita sudah melakukan antisipasi itu, yang jelas bahwa apa yang harus dilakukan Bawaslu kita melihat indeks kerawanan itu yaitu memberikan informasi awal kepada semua stakeholder, penyelenggara pemilu perlu mengantisipasi hal-hal yang terjadi," kata La Bayoni.
Berdasarkan IKP 2024, Sulsel masuk dalam 5 besar provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi. Meski Sulsel demikian, Bawaslu menganalsis bahwa langkah-langkah antisipasi yang efektif membuat situasi di wilayah ini dapat dikendalikan.
"Ada potensi ke arah kerawanan tetapi analisa itu berdasarkan pemilu sebelumnya artinya tidak terbukti. Karena tidak terbukti makanya bisa disampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu komunikasi dan koordinasi terjadi dengan baik," kata La Bayoni.
3. Perlindungan terhadap ASN dari tekanan politik

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyoroti masalah tekanan politik terhadap ASN. Menurutnya, ASN sering kali berada di bawah tekanan dari atasannya yang terlibat dalam kontestasi politik.
"Ada saran sangat bagus dari pihak Setneg bahwa selama ini untuk netralitas ASN, ASN selalu jadi korban. Bagaimana kalau ASN itu tidak bisa menghindar sebab dia ditekan oleh atasannya," jelas Jufri.
Dia pun menyampaikan perlunya regulasi lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada kandidat yang memaksa ASN berpolitik praktis. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat upaya menciptakan Pilkada yang bersih.
Dalam jangka panjang, ini akan diusulkan agar klausul terkait sanksi ini diatur secara jelas dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada. Aturan ini setidaknya akan memberikan sanksi kepada kandidat yang memobilisasi ASN untuk tidak netral.
"Nanti di UU Pemilu dan Pilkada sebaiknya dimasukkan salah satu klausul terkait sanksi untuk kandidat pasangan calon yang memaksa atau mengarahkan ASN untuk bertindak tidak netral sehingga semua mawas diri. ASN tidak berani, yang memerintahkan juga tidak berani," kata Jufri.